Penyebar Hoaks Kasus Penganiayaan Ustaz di Bandung Divonis 4 Bulan 25 Hari Penjara

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ahyad Saepuloh alias Ugie Khan, penyebar informasi hoax terkait kasus penganiayaan tokoh agama di Bandung menggunakan media sosial Facebook, divonis penjara 4 bulan 25 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Eri Efendi di ruangan utama PN Bandung dan anggota majelis hakim Sri Mumpuni dan Daryanto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyad Saepuloh alias Ugie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan 25 hari dan denda Rp 1 juta. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim berpendapat tindakan terdakwa menyebarkan informasi hoax terkait penganiayaan Ustaz Prawoto berkaitan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di media sosial, meresahkan masyarakat.

Baca: Jenazah Rizki Ahmad Korban Dipatuk Ular Dimakamkan Usai Salat Dzuhur

Pendapat itu memberatkan ‎terdakwa.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif,” ujar Majelis Hakim.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hasan Nurodin Ahmad yang menuntut pidana penjara selama 8 bulan.

JPU mendakwa Ahyad dengan Pasal 45 ayat (2)‎ juncto Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ‎tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, lewat akun facebook-nya, Ugie Khan dan Ugie Khan II, Ahyad menulis status pada 1 Juli:

“INNALILLAHI Ustadz Jadi Korban Lagi…
Ustadz PRAWOTO SANG PENJAGA ULAMA WAFAT DIBUNUH PAKAI LINGGIS

Kemaren Cicalengka KH Basri dipukuli babak belur
Sekarang dicigondewah, Besok Siapa Lagi
Para Ba****** TENGIK PKI SUDH MULAI TERANG TERANGAN

Mohon selalu waspada di setiap daerah karena mereka yang benci ULAMA Sudah berani terang terangan menyerang Ulama.



Original Source : http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/12/penyebar-hoaks-kasus-penganiayaan-ustaz-di-bandung-divonis-4-bulan-25-hari-penjara