20
[HOAKS] Pencabutan Layanan Publik Jika Belum Daftar BPJS
KATEGORI: HOAKS
Penjelasan :
Telah tersebar berita dimedia sosial yang menginformasikan bahwa per tanggal 1 januari 2019 jika belum terdaftar sebagai peserta di BPJS akan dikenakan sanksi berupa pencabutan terhadap layanan publik seperti SIM, STNK, Paspor dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Faktanya direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tentang sanksi pencabutan layanan publik bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2019. Fahmi menegaskan “sanksi itu memang sudah ada normanya, tapi belum dieksekusinya satu Januari juga. penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS, karena BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.
Link Counter :
Berita Terkait
Original Source : https://www.kominfo.go.id/content/detail/17667/hoaks-pencabutan-layanan-publik-jika-belum-daftar-bpjs/0/laporan_isu_hoaks