Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyangkal isu terkait pesan singkat berhadian yang ditujukan untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Kemnaker menegaskan pihaknya tidak pernah mengeliarkan undian berhadan bagi PMI di luar negeri, khususnya Hongkong.
“Tidak ada dan tidak benar itu. Kementerian tidak pernah bilang seperti itu. Tolong konfirmasi kalau ada berita gitu-gitu,” ujar Menteri Hanif usai peresmian Masjid KH Abdurrahman Wahid di Pusat Pendidikan Latihan (Pusdiklat) Kemnaker, Kampung Makassar, Jakarta Timur, Selasa (13/3/2018).
Menteri Hanif juga berpesan pada PMI di manapun agar bersikap hati-hati dalam menyikapi rumor atau isu apapun tentang undian berhadiah dari Kemnaker. Ia berpesan agar selalu mengecek dulu jika ada informasi yang tidak jelas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Soes Hindharno menyampaikan hal senada.
“Itu tidak benar. Kami tidak pernah ada undian berhadiah bagi TKI teladan,” ujar Soes Hindharno.
Soes berpesan kepada TKI di luar negeri agar tidak mudah terhasut dengan informasi bohong atau hoax dan harap selalu melakukan cek dan ricek agar tidak tertipu. Lebih lanjut Soes juga berbjanji akan melakukan penelurusan atas informasi tersebut dengan pihak terkait.
Kehebohan pesan singkat berhadiah dari Kemnaker ini berawal dari adanya PMI yang mengunggah pesan singkat berhadian yang ia terima dari Depnaker ke media sosial. Dalam pesan singkat tersebut, disebutkan penerima SMS berhak mendapatkan uang tunai sebesar NT$350.000 dari negara Indonesia.
“SMS ini benar atau tidak ya,” ujar Murti Mega, salah seorang PMI di Hongkong yang memperoleh pesan singkat melalui postingan di media sosial Facebook.
Dalam pesan singkat juga terlampir no telepon dan alamat website www.DEPNAKER.yolasite.com. Dan penerima pesan telah resmi terpilih mendapatkan penghargaan tanpa diundi.
Untuk mendapatkan hadiah, penerima segera menghubungi call office yang tertera dalam SMS. Pada akhir pesan singkat tertera pengirim dari Depnaker RI dengan SK.No.01.3748775.20.1718. (*)