Majelis Dzikir Hubbul Wathon Yogyakarta Deklarasi Menolak Hoax

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Dzikir Hubbul Wathon Yogyakarta mengadakan kegiatan deklarasi menolak hoax,  Selasa (20/3/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ponpes Qoshrul Arifin Plosokuning Yogyakarta ini dihadiri sekitar 100 orang perwakilan tokoh masyarakat, pimpinan pondok pesatren, dan jamaah Majelis Dzikir Hubbul Wathon Yogyakarta.

Ruhullah Taqy Murwat, Sekretaris Majlis Dzikir Hubbul Wathon Yogyakarta mengatakan, saat ini tidak ada mampu menghentikan arus informasi yang begitu cepat menyebar di media sosial.

Ia mengatakan, sebuah informasi bisa dipelintir di dunia maya menjadi sebuah kabar bohong atau “hoax”.

Hoax dan ujaran kebencian terbukti telah menyebabkan konflik antarkelompok dan krisis kepercayaan yang mengancam kualitas demokrasi Indonesia di masa depan.

“Ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ujarnya.

Menurutnya sebenarnya Indonesia memiliki perangkat hukum untuk menindak dan memberantas hoax dan ujaran kebencian, misalnya bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Bahwa haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoax), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di medsos.

“Semua pihak pasti akan dirugikan dengan adanya hoax atau berita bohong, baik pelaku, penyebar, korban ataupun masyarakat yang menerima informasi itu. Oleh karenanya semua itu harus dicegah,” katanya.

Adapun, Sekretaris Jendral Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon Hery Haryanto Azzumi berharap para tokoh masyarakat berhati-hati dengan hoax karena mereka adalah panutan umat.

Ia menjelaskan, jika panutan umat memamah informasi yang tidak benar dan kemudian disebarkan maka masyarakat secara umum akan terjebak dalam kesesatan kolektif.

Korban hoax, kata tidak mengenal bulu, bisa pemerintah, ulama, masyarakat umum dan sebagainya.

Oleh karena itu, harus dibudayakan untuk mencari ilmu atau informasi dari sumber-sumber yang kredibel.



Original Source : http://www.tribunnews.com/regional/2018/03/21/majelis-dzikir-hubbul-wathon-yogyakarta-deklarasi-menolak-hoax