TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ojek online (Ojol) turut menjadi korban penyebaran informasi bohong dan menyesatkan (hoax).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan beredarnya informasi seputar mitra ojek online meracuni pesenan makanan konsumen adalah palsu.
”Hoax itu!” ucapnya tegas dalam pesan singkat, Selasa (15/05).
Sebelumnya beredar kabar seorang konsumen yang membagikan pengalaman menggunakan jasa pesan antar makanan dari ojek online.
Dalam pesan yang berseliweran melalui WhatsApp itu tertulis tuduhan makanan yang dipesan dibubuhi racun.
Alasannya, ada anggota keluarganya yang dibawa ke rumah sakit dengan diagnose keracunan makanan. Parahnya, pesan beredar itu menyebut pelakunya anggota ISIS yang masuk jadi mitra ojol.
Sebelumnya, Setyo menegaskan penyebar kabar hoax mempunyai konsekuensi hukum.
Terlebih Polri memiliki tim siber yang akan mengusut informasi tidak benar dan berdampak pada meresahkan masyarakat.
Ancamannya salah satunya pasal 28 ayat 1 Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau berita bohong dan menyesatkan, diancam pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca: Surabaya Diguncang Bom, Gojek Buka Hotline Emergency Khusus Mitra