Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terkait penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dua orang tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Satu orang berinisial HY diamankan di Bogor, Jawa Barat.
Sementara satu lainnya yang berinisial LS diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Saat ini sudah diamankan 2 orang yaitu di Bogor dan Balikpapan,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Baca: Soal Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pengamat Sebut Salah Satu Paslon Ikut Dirugikan
Baca: Polisi Mulai Selidiki Hoaks Jutaan Surat Suara Tercoblos
Ia menjelaskan bahwa kedua orang tersebut berperan dalam menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial.
Dedi menyebut keduanya menerima konten secara mentah dan tak mengecek ulang kebenarannya.
“Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” jelasnya.
Baca: 10 Fakta Brigpol Dewi Sebar Foto dan Video Porno untuk Kompol Palsu, Berselingkuh dengan Dua Perwira
Baca: Chikita Meidy Pamer Kemewahan di Maladewa, Hotman Paris Sampai Pukul Meja dan Emosi Katakan Ini
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menegaskan HY dan LS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, kata dia, masih menjalani pemeriksaan 1 kali 24 jam oleh penyidik Siber Bareskrim.
“Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang yang disampaikan ke penyidik,” tukasnya.