Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari ini, Kamis (10/1/2019).

Pengembalian berkas ini dilakukan setelah hampir dua bulan lamanya dikembalikan lagi oleh Kejati DKI Jakarta pada 22 November 2018 lalu.

“Dimana berkas ini adalah sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro Jaya dan akan diserahkan kembali ke Kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Polisi tinggal menunggu pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus sudah lengkap dan siap untuk dimajukan ke persidangan.

Polda Metro Jaya optimis berkas yang diminta untuk dilengkapi ini sudah rampung karena pihaknya telah mengikuti petunjuk jaksa.

Baca: ICW Kritik KPK Rendahnya Tuntutan Terhadap Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi

“Kita menunggu P21-nya (dinyatakan lengkap oleh jaksa),” ungkap Gede.

Jika sudah lengkap, lanjutnya, tersangka yang merupakan aktivis itu akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Begitupun dengan barang bukti dalam kasus ini sebagai tanda bahwa kasus telah rampung dan siap dieksekusi di meja hijau.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.



Original Source : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/10/polisi-kembali-limpahkan-berkas-ratna-sarumpaet-ke-kejaksaan