27
Tangkal Penyebaran Konten Negatif, BRTI Larang Jual Beli dan Penggunaan Perangkat Penyebar SMS Palsu

Siaran Pers No. 84/HM/KOMINFO/04/2019
Selasa, 16 April 2019
Tentang
Tangkal Penyebaran Konten Negatif, BRTI Larang Jual Beli dan Penggunaan Perangkat Penyebar SMS Palsu
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu. Perangkat dimaksud mampu pula berfungsi sebagai (BTS) tiruan dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.
Regulator telekomunikasi itu menengarai adanya pemakaian perangkat semacam ini, yang kadangkalai disebut sebagai Fake BTS, untuk penyebarluasan konten negatif seperti hoaks, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.
Ketua BRTI Ismail mengatakan pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster atau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kominfo.
Ismail menyatakan, pihaknya juga telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Adapun kepada platform penyedia e-commerce dan toko online diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.
Ketua BRTI itu menegaskan penjualan dan penggunaan perangkat semacam ini untuk penyebaran konten negatif melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE sehingga dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan monitoring penjuan SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS ke toko-toko offline berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya
Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking). Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.
Oleh karena itu, BRTI mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian dengan cara memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Berita Terkait
Siaran Pers No. 83/HM/KOMINFO/04/2019 tentang Meriahkan Pesta Demokrasi, Kominfo Dukung KLINGKING FUN
Menyambut pesta demokrasi tanggal 17 April mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Ekonomi Kreatif mendukung ratusan Selengkapnya
Siaran Pers No. 82/HM/KOMINFO/04/2019 tentang Pemilu Pesta Rakyat, Menkominfo Imbau Hentikan Penyebaran Hoaks
Menjelang masa tenang dan hari H Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilpres pada tanggal 17 April mendatang, hoaks masih menjadi ancaman Selengkapnya
Siaran Pers No. 81/HM/KOMINFO/04/2019 Tentang Pengendalian Iklan Kampanye Politik di Platform Digital Tak Batasi Kebebasan Berekspresi
Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tanggal 14 hingga 16 April 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika bers Selengkapnya
Siaran Pers No. 80/HM/KOMINFO/04/2019 Tentang Kominfo dan Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong
Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani be Selengkapnya