TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) akhirnya resmi mencopot Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Jambe, Tangerang.
Pencopotan pejabat yang ada, karena diduga kuat terlibat jual beli kamar yang sebelumnya beredar di pemberitaan media massa.
Melalui surat nomor : PAS.KP.04.01-70, dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami resmi mencopot pejabat tersebut. Surat yang diterbitkan 28 Maret lalu itu juga bertuliskan ada indikasi seluruh pejabat yang ada terlibat dalam aksi jual beli kamar di Rutan Jambe, Tangerang.
Dari beredarnya surat itu juga, terlihat aksi pungli dengan melakukan jual beli kamar masih terus terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rutan.
Baca: Jokowi-Amin Unggul Di Survei LSI Dan Indo Barometer, TKN Semakin Optimisme Menangkan Pilpres
Budaya pungli ini masih terus terjadi meski dirjen PAS sebelumnya menyebut akan melakukan revitalisasi lapas. Atasan yang selama ini ada, terlihat tak tegas sehingga pungli masih saja membudaya.
Upaya revitalisasi yang sebelumnya digadang-gadang Sri Puguh Budi Utami tampaknya hanya isapan jempol belaka.
Terlebih, sebelumnya ia juga mengaku siap mundur ketika dirinya terlihat dalam jual beli kamar di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kala itu, Sri Puguh menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lapas dan rutan.
“Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur,” katanya kala itu.
Terkait dugaan praktik jual beli kamar tahanan ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Ditjen PAS untuk mengusut tuntas dan membongkar seluruh praktik-praktik ilegal di dalam rutan dan lembaga permasyarakatan (lapas), serta memberikan tindakan kedisiplinan dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca: Partai Golkar Targetkan 110 Kursi pada Pemilu 2019
“Mendorong Kemenkumham mendesak Dirjen PAS untuk meningkatkan kontrol dan monitoring yang baik di dalam Lapas serta memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas/sipir yang melakukan tindakan mal-administrasi,” kata Bamsoet.
“Mendorong Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS melakukan inovasi program di rutan yang dapat meminimalisir maraknya pungli di rutan maupun lembaga permasyarakatan, serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli,” katanya.