TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat bersaksi dalam kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya, Andika mengungkapkan ada aksi unjuk rasa yang digelar di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018 untuk menuntut proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
“Saya menjaga aksi unjuk rasa pada tanggal 3 Oktober 2018 sekitar pukul 11.40 WIB,” kata Andika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Baca: Amien Rais Sebut Ada Kekuatan Spiritual yang Buat Ratna Sarumpaet Berpikir Tak Logis
“Unjuk rasa dari mana?” kata Ketua Majelis Hakim, Joni.
“Aliansi Lentera Muda Nusantara. Jumlah yang unjuk rasa sekitar 20 orang,” ungkap Andika.
“Apa yang dituntut?” tanya Joni lagi.
“Mereka berorasi sambil membawa spanduk yang bertuliskan menuntut dan mendesak polisi untuk menangkap pelaku penganiayaan. Kedua, polisi juga harus tegas untuk menangkap dan mengadili pelaku,” jawab Andika.
Andika menyebut, empat perwakilan dari peserta unjuk rasa diterima oleh pimpinan Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aspirasi.
“Setelah berlangsung beberapa menit, empat perwakilan unjuk rasa diterima pimpinan untuk menyampaikan aspirasi,” kata Andika.
“Apakah saudara ikut mendegar apa yang dibahas dalam pertemuan?” tanya Joni.
“Tidak, saya tetap bertugas dalam pengamanan,” jawab Andika.