TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini, Kamis (4/4/2019) kembali digelar sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks dengan Terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekira pukul 08.33 WIB, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Amien Rais Jadi Saksi di Sidangnya, Ratna Sarumpaet: Bagus
Amien Rais hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. “Ya saya datang sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet,” ujar Amien Rais.
Amien Rais datang mengenakan kemeja batik berwarna biru dan kopiah hitam.
Adapun hari ini Ratna Sarumpaet menjalani sidang ketujuh dengan agenda pemanggilan 4 saksi termasuk Amien Rais.
Baca: Soal Ancaman Adik Prabowo, Mahfud MD: Masak PBB Harus Ngurusi Pemilu, Diketawai Orang
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ratna Sarumpaet, Daru Trisadono menyebutkan tiga saksi selain Amien Rais diperiksa atas keterlibatannya dalam peristiwa unjuk rasa 3 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.
“Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal adalah Andika, Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir adalah Amien Rais,” sebut Daru.
Baca: Survei Terbaru Indikator: Ada Perubahan Suara Pemilih Islam dari Prabowo ke Jokowi
Adapun dalam sidang Selasa (2/4/2019) kemarin JPU sudah menghadirkan empat orang saksi yakni para staf Ratna Sarumpaet dan juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Baca: Amien Rais Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Sebagai informasi Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penulis : Tatang Guritno
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Amien Rais Tiba di PN Jaksel