TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Bagus Bawana Putra alias BBP mengaku siap menjalani sidang perdana kasus hoaks surat suara tercoblos.
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).
“Siap,” kata Bagus, kepada wartawan di ruang sidang.
Dia sudah memberikan keterangan terkait kasus itu kepada aparat kepolisian untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ya nanti kita lihat saja. Semua kan saya sudah jelaskan ke polisi waktu ke BAP, kita lihat saja,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan, dia sudah berada di ruang sidang pada pukul 15.00 WIB. Dia memakai peci berwarna hitam, baju kemeja lengan panjang berwarna putih, dan rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dia dikawal seorang aparat kepolisian. Kedua tangan Bagus diborgol. Sebelum sidang, dia terlihat berbicara dengan penasihat hukumnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Osnar Djonson, mengatakan akan menganalisa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, baru melakukan langkah selanjutnya apakah akan mengajukan eksepsi.
“Kami belum berani mengatakan sekarang nanti saja kita dengar dakwaannya baru kita sampaikan, saya akan koordinasi dengan klien kita terdakwa ya,” tambahnya.
Baca: Mendagri Sampaikan Empat Poin Makna Pemilu Sebagai Proses Demokrasi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan menggelar sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan kasus hoaks suarat suara tercoblos yang menjerat terdakwa Bagus Bawana Putra alias BBP.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman PN-Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subroto PN Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019) pukul 11.00 WIB.
Perkara itu sudah teregistrasi dengan nomor 344/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst. Jenis perkaranya yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Bagus terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, pada Januari 2019 lalu. Turut pula diamankan, LS, HY, dan J.
Berdasarkan pemeriksaan, hoaks disebarkan melalui twitter untuk menarik simpati masyarakat. Lalu, dia menutup akun dan membuang barang bukti berupa telepon genggam yang dipakai beserta kartu di dalamnya, lalu, keluar dari Jakarta.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya, aparat kepolisian menemukan pelaku di wilayah Sragen, Jawa Tengah.