Fakta Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet
Liputan6.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Selasa (2/4/2019). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang Ratna Sarumpaet kali ini, Jaksa penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Waketum BPN Prabowo-Sandi atau Ketua Yayasan Merah Putih (YMP) Nanik Sudaryati, Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele.
Baca Juga
Diakui Ratna, beberapa saksi merupakan orang terdekatnya. Tiga di antaranya merupakan anak buah Ratna Sarumpaet.
Sehingga, ia berharap semua saksi berbicara apa adanya sebagaimana aturan yang berlaku.
“Sebenarnya mereka orang-orang saya. Tapi dari JPU (yang menghadirkan). Tiga orang staf saya di kantor. Ada yang dari Bali dan Medan. Sama mungkin dari BPN satu. (Saksi dari Ratna diharapkan) Ya bicara bagaimana aturan pengadilan lah. Apa adanya,” kata Ratna.
Berikut fakta-fakta persidangan lanjutan Ratna Sarumpaet dihimpun Liputan6.com:
1. Hadirkan 4 Orang Saksi
Jaksa penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang melibatkan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu saksi ialah Waketum BPN Prabowo-Sandi atau Ketua Yayasan Merah Putih (YMP), Nanik Sudaryati.
Jaksa Penutut Umum, Daru Tri Sadono, mengatakan, pihaknya memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan yakni Ahmad Rubangi, Saharudin dan Makmur Julianto alias Pele, dan Nanik Sudaryati.
“Ahmad Rubangi, Saharudin dan Makmur Julianto alias Pele, adalah driver dan stafnya yang kerja di rumah Ratna Sarumpaet,” ucap di PN Jaksel, Selasa (2/4/2019).
Original Source : https://www.liputan6.com/news/read/3932379/fakta-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-penyebaran-hoaks-ratna-sarumpaet?source=search