{"id":8985,"date":"2019-04-17T22:20:26","date_gmt":"2019-04-17T22:20:26","guid":{"rendered":"http:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=8985"},"modified":"-0001-11-30T00:00:00","modified_gmt":"-0001-11-29T17:00:00","slug":"Hakim-Tetap-Adili-Dosen-Pembuat-Hoax-'Bom-Surabaya-Pengalihan-Isu'","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=8985","title":{"rendered":"Hakim Tetap Adili Dosen Pembuat Hoax &#8216;Bom Surabaya Pengalihan Isu&#8217;"},"content":{"rendered":"<p> Medan &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi Himma Dewiyana Lubis. Alhasil, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu tetap diadili karena menyebarkan hoaks &#8216;bom Surabaya pengailhan isu&#8217;.&#8221;Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan Terdakwa dan barang bukti serta memanggil para Saksi pada persidangan selanjutnya,&#8221; demikian lansir majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website PN Medan, Rabu (30\/1\/2019).Putusan sela itu diketok pada Rabu (23\/1) lalu. Rencananya, sidang akan dilanjutkan hari ini dengan menghadirkan saksi-saksi hari ini. googletag.cmd.push(function() { googletag.display(&#8216;div-gpt-ad-1547837152118-0&#8217;); }); Baca juga: Mereka yang Ditangkap karena Hoax Bom dan TerorisHimma didakwa atas status di akun Facebook-nya yang mengomentari kasus bom Surabaya. Tanpa empati, ia malah menuding bom yang mematikan sedikitnya 25 orang itu sebagai pengalihan isu. Statusnya yaitu:Skenario pengalihan yang sempurna#2019GantiPresiden.Saat ditangkap, Himma pingsan. Setelah siuman, ia menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.&#8221;Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,&#8221; ujar Himma dengan menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.Baca juga: Dosen Sebar Hoax &#8216;Bom Surabaya Pengalihan Isu&#8217; Terancam 6 Tahun BuiHimma didakwa dengan Pasal 28 ayat 2? Pasal 45 ayat 2. Pasal itu mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bunyi lengkap pasal itu:Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan\/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Saksikan juga video &#8216;Dosen USU Tersangka Hoax, Fadli: Kebebasan Berpendapat Diberangus&#8217;:[Gambas:Video 20detik] (asp\/aan) dosen usu <\/br><\/br> Original Source : <a href=\"https:\/\/news.detik.com\/berita\/d-4406857\/hakim-tetap-adili-dosen-pembuat-hoax-bom-surabaya-pengalihan-isu\" target=\"_blank\">https:\/\/news.detik.com\/berita\/d-4406857\/hakim-tetap-adili-dosen-pembuat-hoax-bom-surabaya-pengalihan-isu<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medan &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi Himma Dewiyana Lubis. Alhasil, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu tetap diadili karena menyebarkan hoaks &#8216;bom Surabaya pengailhan isu&#8217;.&#8221;Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan Terdakwa dan barang bukti serta memanggil para Saksi pada persidangan selanjutnya,&#8221; demikian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-8985","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8985"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8985"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8985\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8985"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8985"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8985"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}