{"id":6667,"date":"2019-04-07T19:31:44","date_gmt":"2019-04-07T19:31:44","guid":{"rendered":"http:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=6667"},"modified":"-0001-11-30T00:00:00","modified_gmt":"-0001-11-29T17:00:00","slug":"-[Fakta-atau-Hoax]-Benarkah-RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-Menyuburkan-Zina,-LGBT-dan-Aborsi?","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=6667","title":{"rendered":"[Fakta atau Hoax] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi?"},"content":{"rendered":"<div>\n\t\t\t\t\t\t\t<!-- \n\n<div id=\"hasil-survey\"><\/div>\n\n --><\/p>\n<h1>[Fakta atau Hoax] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi?<\/h1>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t  <span id=\"date\" class=\"date\">Kamis, 31 Januari 2019 14:26 WIB<\/span><br \/>&nbsp;<\/br><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t  \t\t\t\t                <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.tempo.co\/images\/cekfakta\/keliru_teks.png\" alt=\"[Fakta atau Hoax] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi?\" style=\"margin: 65px 0px 65px 0px;\"><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang di meja DPR RI saat ini menuai polemik. Itu setelah muncul penolakan dari Maimon Herawati dengan menerbitkan petisi online pada 27 Januari 2019.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s2\"><a href=\"https:\/\/www.change.org\/p\/dpr-ri-komisi-8-tolak-ruu-pro-zina?recruiter=932879651&amp;utm_source=share_petition&amp;utm_medium=twitter&amp;utm_campaign=psf_combo_share_initial.pacific_post_sap_share_gmail_abi.gmail_abi\">Petisi penolakan RUU PKS<\/a><\/span><span class=\"s1\">&nbsp;itu telah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang pada Rabu, 30 Januari 2019. Petisi itu ditujukan untuk Komisi VIII DPR RI serta Komisi Nasional Anti-kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan).<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.tmpo.co\/data\/2019\/01\/31\/id_816102\/816102_720.jpg\" width=\"100%\" \/><small style=\"color: grey; font-style: italic; font-size: 11px; line-height: 0em;\">Petisi yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual <\/small><\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Maimon sebelumnya dikenal sebagai pembuat petisi online penolakan iklan Shopee yang dibintangi oleh Blackpink. Ia menolak iklan itu, karena dianggap bermuatan pornografi.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Ada beberapa hal yang menjadi alasan Maimon Herawati menolak RUU PKS. Di antaranya RUU ini dianggap berpotensi melegalkan perzinahan.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&ldquo;Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka,&rdquo; tulis Maimon.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Maimon juga menuding bahwa RUU PKS melegalkan aborsi dan LGBT.<\/span><\/p>\n<p class=\"p4\"><span class=\"s1\">&#8220;Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan?&rdquo; Tulisnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p4\"><span class=\"s1\">&ldquo;Relasi yg dibahas adalah relasi kuasa berbasis gender, artinya lelaki boleh berhubungan badan dengan sesama lelaki, asal suka sama suka.&rdquo;<\/span><\/p>\n<p class=\"p2\">&nbsp;<\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Benarkah RUU PKS melegalkan perzinahan, LGBT, dan aborsi?<\/span><\/p>\n<p class=\"p2\">&nbsp;<\/p>\n<p class=\"p1\"><strong><span class=\"s1\">Penelusuran Fakta<\/span><\/strong><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">1. Bantahan legalkan zina, LGBT dan Aborsi<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae&#8217;ie menegaskan RUU ini dibuat bukan untuk melegalkan perzinaan hingga LGBT. Dia mengatakan RUU ini akan khusus pada kasus kekerasan seksual.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Sebetulnya petisi yang menolak RUU PKS dengan alasan bahwa RUU PKS pro-zina, pro-aborsi, pro-LGBT, dan seterusnya, itu tidak membaca baik RUU itu. RUU PKS sama sekali tidak ingin melegalkan perzinaan, melegalkan aborsi atau bahkan melegalkan LGBT,&#8221; ucap Imam dikutip dari DETIK.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Begitu juga soal aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61\/2014 tentang kesehatan reproduksi.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;RUU PKS ini adalah rancangan undang-undang yang&nbsp;lex spesialis&nbsp;untuk kekerasan seksual. Jadi untuk perzinaan kita tidak atur karena memang sudah diatur, contohnya dalam KUHP. Jadi kita lebih melihat pada aspek kekerasannya, ini&nbsp;lex spesialis. Lebih melihat pada aspek pemenuhan kebutuhan korban, pemenuhan hak korban. Yang mau diatur di situ. Bukan konteksnya ingin melegalkan perzinaan atau LGBT,&#8221; tutur Imam.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membantah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat pasal-pasal pro-zina. Bamsoet memastikan DPR tidak mendukung zina.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Saya pastikan bahwa kami akan menjaga dengan ketat. Karena dasar kita agama. Mayoritas adalah muslim. Masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kita adang,&#8221; kata Bamsoet di&nbsp;<a href=\"https:\/\/news.detik.com\/berita\/4406773\/ketua-dpr-tepis-ruu-kekerasan-seksual-pro-zina-dasar-kita-agama\"><span class=\"s2\">detik.com<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Tempo juga tidak menemukan pasal-pasal dalam RUU PKS yang dianggap pro-zina, LGBT dan aborsi. Selengkapnya naskah RUU PKS itu bisa diunduh di website&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.dpr.go.id\/doksileg\/proses2\/RJ2-20170201-043128-3029.pdf\"><span class=\"s2\">DPR RI<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n<p class=\"p2\">&nbsp;<\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">2. Tingginya kekerasan seksual<\/span><\/p>\n<p class=\"p5\"><span class=\"s1\">Penyusunan draf RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah dimulai sejak 2014 oleh Komnas Perempuan. Penyusunan ini juga melibatkan mitra dari berbagai pemangku kepentingan meliputi Aparatur Penegak Hukum, perwakilan lembaga legislatif, perwakilan kementerian\/lembaga, akademisi, Forum Pengada Layanan dan masyarakat sipil.<\/span><\/p>\n<p class=\"p6\"><span class=\"s1\">RUU PKS tersebut kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Namun hingga kini, DPR RI itu tak kunjung mengesahkan RUU tersebut.<\/span><\/p>\n<p class=\"p6\"><span class=\"s1\">Salah satu latar belakang dari pengajuan RUU PKS ini adalah semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan dan perempuan.<\/span><\/p>\n<p class=\"p5\"><span class=\"s2\"><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/gaya-hidup\/20181126110630-284-349231\/menguak-data-jumlah-kekerasan-perempuan-tahun-ke-tahun\">Komnas Perempuan<\/a><\/span><span class=\"s1\">&nbsp;mencatat, pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas.&nbsp;Sejak 2014 itu, Komnas Perempuan telah mengumumkan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Riri Khariroh, mengatakan sebanyak 50 persen kasus perempuan yang melaporkan tindak&nbsp;kekerasan seksual, berakhir dengan jalur mediasi.<\/span><\/p>\n<p class=\"p2\"><span class=\"s1\">Jalur mediasi yang dimaksud adalah mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. Persoalan ini menjadi penyebab enggannya korban untuk melapor. Selain itu, ada perilaku aparat hukum yang tidak sensitif, bahkan malah cenderung menyalahkan korban.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Ratna Bantara Munti, mengatakan, Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sebab, peraturan yang ada, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP masih lemah secara implementasi dan substansi. Sehingga, aturan itu tidak menyasar pada akar permasalahan kasus kekerasan seksual dan minim perlindungan pada korban.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Dalam KUHP, misalnya, hanya mengatur perkosaan dan pencabulan. Ratna menuturkan, definisi dari istilah tersebut dalam KUHP masih sebatas kontak fisik. &#8220;Konteksnya harus dibuktikan dengan adanya sperma, masuknya penetrasi penis ke kemaluan perempuan,&#8221; kata dia kepada&nbsp;<a href=\"https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1149125\/darurat-kekerasan-seksual-dan-pembahasan-ruu-pks-yang-lambat\/full&amp;view=ok\"><span class=\"s2\">Tempo<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Padahal, kata Ratna, kekerasan seksual tidak hanya sebatas fisik. Pada RUU PKS yang belum disahkan, memuat sembilan bentuk kekerasan seksual, di antaranya pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.<\/span><\/p>\n<p class=\"p2\">&nbsp;<\/p>\n<p class=\"p1\"><strong><span class=\"s1\">Kesimpulan<\/span><\/strong><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Klaim bahwa RUU PKS melegalkan perzinahan, LGBT dan aborsi seperti isi petisi Maimon herawati adalah keliru. Dalam naskah RUU PKS hanya mengatur kekerasan seksual dan perlindungan bagi korban.<\/span><\/p>\n<p class=\"p2\">&nbsp;<\/p>\n<p class=\"p2\">IKA NINGTYAS<\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t <!-- \n\n<div style=\"margin-bottom:20px;border:1px solid rgba(244,67,54,1);padding:10px;display:inline-block;text-align:center;margin:0px auto 20px;\"><\/div>\n\n --><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"white\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t<a href=\"#\" class=\"box-title red-500\"><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t\tCekfakta Lainnya<br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<\/a><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<a href=\"https:\/\/cekfakta.tempo.co\/metodologi\" class=\"box-title red-500\" style=\"margin: -32px 0px 0px 144px; color:#fff;\"><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t\tMetodologi<br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<\/a>\n\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>\t\t\t\t\t<\/br><\/br> Original Source : <a href=\"https:\/\/cekfakta.tempo.co\/fakta\/116\/fakta-atau-hoax-benarkah-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-menyuburkan-zina-lgbt-dan-aborsi\" target=\"_blank\">https:\/\/cekfakta.tempo.co\/fakta\/116\/fakta-atau-hoax-benarkah-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-menyuburkan-zina-lgbt-dan-aborsi<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>[Fakta atau Hoax] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi? Kamis, 31 Januari 2019 14:26 WIB&nbsp; RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang di meja DPR RI saat ini menuai polemik. Itu setelah muncul penolakan dari Maimon Herawati dengan menerbitkan petisi online pada 27 Januari 2019. Petisi penolakan RUU PKS&nbsp;itu telah ditandatangani lebih [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6890,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-6667","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hoax-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6667"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6667"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6667\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6890"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6667"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6667"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6667"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}