{"id":3676,"date":"2019-04-06T19:34:37","date_gmt":"2019-04-06T19:34:37","guid":{"rendered":"http:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=3676"},"modified":"-0001-11-30T00:00:00","modified_gmt":"-0001-11-29T17:00:00","slug":"[BERITA]-\"Semua-Pertanyaan-Anda-Soal-Registrasi-SIM-Card-Terjawab\";","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=3676","title":{"rendered":"[BERITA] &#8220;Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card Terjawab&#8221;;"},"content":{"rendered":"<div>\n<article id=\"post-1647\" class=\"post-1647 post type-post status-publish format-standard hentry category-fitnah-hasut-hoax\">\n<header class=\"entry-header mh-clearfix\">\n<h1 class=\"entry-title\">[BERITA] &#8220;Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card Terjawab&#8221;<\/h1>\n<p class=\"mh-meta entry-meta\">\n<span class=\"entry-meta-date updated\"><i class=\"fa fa-clock-o\"><\/i><a href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/2017\/11\/\">November 1, 2017<\/a><\/span><br \/>\n<span class=\"entry-meta-author author vcard\"><i class=\"fa fa-user\"><\/i><a class=\"fn\" href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/author\/mafindo-hb4gmail-com\/\">Bentang Febrylian<\/a><\/span><br \/>\n<span class=\"entry-meta-categories\"><i class=\"fa fa-folder-open-o\"><\/i><a href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/category\/fitnah-hasut-hoax\/\" rel=\"category tag\">Fitnah \/ Hasut \/ Hoax<\/a><\/span><br \/>\n<span class=\"entry-meta-comments\"><i class=\"fa fa-comment-o\"><\/i><a class=\"mh-comment-scroll\" href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/2017\/11\/01\/berita-semua-pertanyaan-anda-soal-registrasi-sim-card-terjawab\/#mh-comments\">0<\/a><\/span>\n<\/p>\n<\/header>\n<div class=\"entry-content mh-clearfix\">\n<p>&#8220;Selasa, 31 Okt 2017 14:33 WIB<br \/>\n<strong>Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card Terjawab<\/strong><br \/>\nFino Yurio Kristo &#8211; detikInet<\/p>\n<p>Ilustrasi. Foto: Muhammad Ridho Ilustrasi. Foto: Muhammad Ridho<\/p>\n<p>Jakarta &#8211; Hari ini, (31\/10\/2017), sudah dimulai registrasi SIM Card bagi pengguna baru kartu perdana ataupun lama. Berikut beberapa pertanyaan yang sering mengemuka soal proses registrasi dan jawabannya.<\/p>\n<p><strong>Apa Dasar Hukumnya?<\/strong><br \/>\nPenetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.<\/p>\n<p><strong>Bagaimana Caranya?<\/strong><br \/>\nCara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Tapi ternyata, ada perbedaan format untuk masing-masing operator yang panduannya bisa disimak di sini.<br \/>\nSemua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card TerjawabInfografis: Indonesiabaik.id<br \/>\nInformasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP\u00e2\u20ac\u201cel) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.<br \/>\nKemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Cara ini ditempuh bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator yang nanti akan memberikan solusinya.<\/p>\n<p><strong>Buat Apa Registrasi SIM Card?<\/strong><br \/>\nRegistrasi ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity. Juga meminimalisir kebiasaan pakai buang SIM Card.<br \/>\n&#8220;Karena ini mengurangi pelanggan yang beli (kartu) terus buang, beli buang. Itu manfaat registrasi prabayar bagi operator dan masyarakat. Operator bisa tahu siapa pelanggannya, sedangkan masyarakat aman,&#8221; sebut Menkominfo Rudiantara.<\/p>\n<p><strong>Sampai Kapan?<\/strong><br \/>\nRegistrasi prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017. Waktu paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan dibatasi sampai tanggal 28 Februari 2018.<\/p>\n<p><strong>Apa Sanksi Kalau Tak Registrasi?<\/strong><br \/>\nDampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.<br \/>\nBila melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap. Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS. Jika masih membandel, dilakukan pemblokiran layanan internet.<\/p>\n<p><strong>Bagaimana Kalau Belum Punya KTP?<\/strong><br \/>\nDirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, tidak ada masalah. Mereka masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan NIK.<br \/>\n&#8220;NIK itu diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK),&#8221; ujar Zudan di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digit itu melalui Kartu Keluarga.<\/p>\n<p><strong>Apakah Data Pelanggan Aman?<\/strong><br \/>\nDisebutkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, saat proses verifikasi operator seluler ke database Dukcapil, mereka bisa mengakses informasi pelanggan, seperti NIK, KK, nama, tempat tanggal lahir, hingga alamat. Pada situasi ini, Dukcapil dan operator sudah bekerjasama dan menjaga kerahasiaan data.<br \/>\nDengan demikian, operator seluler sudah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan, di mana data tersebut tidak untuk dikomersilkan atau keperluan lainnya. &#8220;Itu untuk pelayanan publik, untuk verifikasi data pelayanan publik. Operator tidak akses NIK, yang mendaftar itu pelanggan,&#8221; Zudan menegaskan.<br \/>\nDi masa mendatang, Zudan mengatakan semua dokumen akan berbasis NIK, mulai dari pembuatan SIM, pasport, asuransi dan lainnya.<\/p>\n<p><strong>Apakah Perlu Nama Ibu Kandung?<\/strong><br \/>\nAda informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya harus menyertakan informasi nama ibu kandung. Perlu diingat, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).<br \/>\n&#8220;Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK,&#8221; tegas Dirjen Penyelenggara Pos &amp; Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.<\/p>\n<p><strong>Harus SMS ke 4444, Nomor Apa Itu?<\/strong><br \/>\nKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak penyelenggara penertiban data pelanggan prabayar mengatakan, nomor 4444 adalah nomor khusus untuk semua operator.<br \/>\n&#8220;(4444) itu nomor operator. Itu kode akses untuk ke jaringan internal mereka,&#8221; ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza. Meski operator seluler memiliki pelanggan masing-masing yang kemudian melakukan registrasi ke nomor 4444, pesan yang diterima tidak akan nyasar.<br \/>\n&#8220;Jadi, kalau pelanggan Telkomsel daftar ke 4444 nanti masuk ke Telkomsel, kalau pelanggan dengan nomor Indosat juga akan masuk ke Indosat juga begitu daftar ke 4444,&#8221; sebutnya.<br \/>\nSetelah itu, operator akan memvalidasi informasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dalam situasi ini, operator sebatas memvalidasi informasi yang didaftarkan pelanggan. Registrasi SIM Card prabayar dengan SMS ke 4444 tidak dikenakan tarif alias gratis.<\/p>\n<p>Saksikan video 20detik tentang registrasi ulang SIM card di sini:<br \/>\n(fyk\/rns)&#8221;<\/p>\n<p>SUMBER: <a href=\"https:\/\/inet.detik.com\/telecommunication\/d-3707451\/semua-pertanyaan-anda-soal-registrasi-sim-card-terjawab\">https:\/\/inet.detik.com\/telecommunication\/d-3707451\/semua-pertanyaan-anda-soal-registrasi-sim-card-terjawab<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1648 size-medium\" src=\"https:\/\/www.turnbackhoax.id\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/Screen-Shot-2017-11-01-at-18.11.57-300x292.png\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"292\" srcset=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/Screen-Shot-2017-11-01-at-18.11.57-300x292.png 300w, https:\/\/turnbackhoax.id\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/Screen-Shot-2017-11-01-at-18.11.57-768x748.png 768w, https:\/\/turnbackhoax.id\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/Screen-Shot-2017-11-01-at-18.11.57.png 862w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\t<\/br><\/br> Original Source : <a href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/2017\/11\/01\/berita-semua-pertanyaan-anda-soal-registrasi-sim-card-terjawab\/\" target=\"_blank\">https:\/\/turnbackhoax.id\/2017\/11\/01\/berita-semua-pertanyaan-anda-soal-registrasi-sim-card-terjawab\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>[BERITA] &#8220;Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card Terjawab&#8221; November 1, 2017 Bentang Febrylian Fitnah \/ Hasut \/ Hoax 0 &#8220;Selasa, 31 Okt 2017 14:33 WIB Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card Terjawab Fino Yurio Kristo &#8211; detikInet Ilustrasi. Foto: Muhammad Ridho Ilustrasi. Foto: Muhammad Ridho Jakarta &#8211; Hari ini, (31\/10\/2017), sudah dimulai registrasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6902,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-3676","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hoax-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3676"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3676"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3676\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3676"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3676"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3676"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}