{"id":3601,"date":"2019-04-06T19:34:35","date_gmt":"2019-04-06T19:34:35","guid":{"rendered":"http:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=3601"},"modified":"-0001-11-30T00:00:00","modified_gmt":"-0001-11-29T17:00:00","slug":"[BERITA,-EDUKASI]-Penjara-6-Tahun-dan-Denda-Rp-1-Miliar-Bagi-Pelaku-Informasi-Hoax","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/?p=3601","title":{"rendered":"[BERITA, EDUKASI] Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Bagi Pelaku Informasi Hoax"},"content":{"rendered":"<div>\n<article id=\"post-4718\" class=\"post-4718 post type-post status-publish format-standard has-post-thumbnail hentry category-berita tag-hoax\">\n<header class=\"entry-header mh-clearfix\">\n<h1 class=\"entry-title\">[BERITA, EDUKASI] Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Bagi Pelaku Informasi Hoax<\/h1>\n<p class=\"mh-meta entry-meta\">\n<span class=\"entry-meta-date updated\"><i class=\"fa fa-clock-o\"><\/i><a href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/2016\/11\/\">November 20, 2016<\/a><\/span><br \/>\n<span class=\"entry-meta-author author vcard\"><i class=\"fa fa-user\"><\/i><a class=\"fn\" href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/author\/mafindo-hb5gmail-com\/\">Levy Nasution<\/a><\/span><br \/>\n<span class=\"entry-meta-categories\"><i class=\"fa fa-folder-open-o\"><\/i><a href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/category\/berita\/\" rel=\"category tag\">Berita<\/a><\/span><br \/>\n<span class=\"entry-meta-comments\"><i class=\"fa fa-comment-o\"><\/i><a class=\"mh-comment-scroll\" href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/2016\/11\/20\/berita-edukasi-penjara-6-tahun-dan-denda-rp-1-miliar-bagi-pelaku-informasi-hoax\/#mh-comments\">0<\/a><\/span>\n<\/p>\n<\/header>\n<div class=\"entry-content mh-clearfix\">\n<figure class=\"entry-thumbnail\">\n<img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/wp-content\/uploads\/2017\/12\/hoax-2-678x381.png\" alt=\"\" title=\"hoax\" \/><br \/>\n<\/figure>\n<p>Penulis, pengirim, dan atau penyebar berita bohong atau hoax harus berhati-hati. Pelaku bisa diancam pidana penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.<\/p>\n<p>Pelaku penyebar hoax bisa dikenai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal UU ITE ini menyebutkan:<\/p>\n<p>&#8220;Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar&#8221;<\/p>\n<p>Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, status sosial media, maupun email yang berisi berita hoax.<\/p>\n<p>Yang harus juga diingat bahwa mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa dikenai pasal tersebut karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong.<\/p>\n<p>Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi karena sudah masuk dalam delik hukum.<\/p>\n<p>Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.<\/p>\n<p>Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008<br \/>\ntentang Informasi dan Transaksi Elektronik:<\/p>\n<p>Pasal 28:<\/p>\n<p>(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<\/p>\n<p>(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan\/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).<\/p>\n<p>Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946<br \/>\ntentang Peraturan Hukum Pidana:<\/p>\n<p>Pasal 14<\/p>\n<p>(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.<\/p>\n<p>(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.<\/p>\n<p>Pasal 15:<\/p>\n<p>Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.<\/p>\n<p>Referensi : https:\/\/joglosemar.co\/2016\/11\/pelajaran-kasus-ahok.html<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>https:\/\/www.facebook.com\/groups\/fafhh\/permalink\/376526582679883\/<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\t<\/br><\/br> Original Source : <a href=\"https:\/\/turnbackhoax.id\/2016\/11\/20\/berita-edukasi-penjara-6-tahun-dan-denda-rp-1-miliar-bagi-pelaku-informasi-hoax\/\" target=\"_blank\">https:\/\/turnbackhoax.id\/2016\/11\/20\/berita-edukasi-penjara-6-tahun-dan-denda-rp-1-miliar-bagi-pelaku-informasi-hoax\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>[BERITA, EDUKASI] Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Bagi Pelaku Informasi Hoax November 20, 2016 Levy Nasution Berita 0 Penulis, pengirim, dan atau penyebar berita bohong atau hoax harus berhati-hati. Pelaku bisa diancam pidana penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Pelaku penyebar hoax bisa dikenai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-3601","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-hoax-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3601"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3601"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3601\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3601"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3601"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syyhoaxanalyzer.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3601"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}