Hakim Tetap Adili Dosen Pembuat Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi Himma Dewiyana Lubis. Alhasil, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu tetap diadili karena menyebarkan hoaks ‘bom Surabaya pengailhan isu’.”Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan Terdakwa dan barang bukti serta memanggil para Saksi pada persidangan selanjutnya,” demikian lansir majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website PN Medan, Rabu (30/1/2019).Putusan sela itu diketok pada Rabu (23/1) lalu. Rencananya, sidang akan dilanjutkan hari ini dengan menghadirkan saksi-saksi hari ini. googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1547837152118-0’); }); Baca juga: Mereka yang Ditangkap karena Hoax Bom dan TerorisHimma didakwa atas status di akun Facebook-nya yang mengomentari kasus bom Surabaya. Tanpa empati, ia malah menuding bom yang mematikan sedikitnya 25 orang itu sebagai pengalihan isu. Statusnya yaitu:Skenario pengalihan yang sempurna#2019GantiPresiden.Saat ditangkap, Himma pingsan. Setelah siuman, ia menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.”Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,” ujar Himma dengan menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.Baca juga: Dosen Sebar Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’ Terancam 6 Tahun BuiHimma didakwa dengan Pasal 28 ayat 2? Pasal 45 ayat 2. Pasal itu mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bunyi lengkap pasal itu:Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Saksikan juga video ‘Dosen USU Tersangka Hoax, Fadli: Kebebasan Berpendapat Diberangus’:[Gambas:Video 20detik] (asp/aan) dosen usu

Original Source : https://news.detik.com/berita/d-4406857/hakim-tetap-adili-dosen-pembuat-hoax-bom-surabaya-pengalihan-isu