Cianjur – Kartu identitas milik Tenaka Kerja Asing (TKA) China di Cianjur mirip e-KTP bikin heboh warganet. Usut punya usut, kartu tersebut memang e-KTP yang khusus dimiliki WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).Temuan itu berawal dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ke sejumlah perusahaan di antaranya peternakan ayam di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber.Dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA. googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1547837152118-0’); }); “Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya. Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber,” kata Heri Suparjo, Sekretaris Disnakertrans Cianjur kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).Heri menjelaskan saat itu hanya ada satu TKA yang menunjukkan identitas e-KTP tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaannya.”Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan e-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan, namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya,” lanjut dia.Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.Kepemilikan e-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.”Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” singkat Herman.Dikutip detikcom, ayat 1 pasal tersebut berbunyi ‘Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el’.Seolah tak mau jadi bahan ‘gorengan’ hoaks, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan bahwa WNA tidak mempunyai hak pilih dalam Pilpres dan Pileg.”Kita sudah klarifikasi, dengan Ibu Kapolres (AKBP Soliyah) dengan Disnakertrans dan Disdukcapil terkait itu. Tapi tidak ada hak untuk memilih, soal kepemilikannya sendiri diatur dalam undang-undang,” kata Herman kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (26/2/2019).Masalah tidak berhenti di persoalan kepemilikan e-KTP. Warganet kembali riuh dengan munculnya DPT atas nama Bahar dari NIK yang tercantum di e-KTP milik WNA China berinisial GC tersebut.KPU Cianjur mengakui ada kesalahan input. Komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur berkaitan permasalahan tersebut.”Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC,” ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).Hal itu kembali ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi yang menggelar jumpa pers didampingi Kapolres Cianjur AKBP Soliyah dan perwakilan dari Bawaslu Cianjur ini menegaskan tidak ada WNA yang punya hak pilih di Kabupaten Cianjur.KPU mengaku akan melakukan penelusuran terkait kepemilikan E-KTP tersebut.”Terkait dengan NIK itu kami telusuri dan kami pastikan salah penginputan, untuk di tingkat mana salahnya kami belum bisa pastikan. Apakah di tingkat pusat atau saat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) karena kenapa? Data yang atas nama Bahar yang mirip dengan NIK WNA itu sudah ada di dalam DPT Pilgub Jabar 2018, sementara NIK atas nama Mr GC terbit tahun 2018 setelah Pilgub,” kata Hilman.Saksikan juga video ‘Dikaitkan soal E-KTP TKA, Bahar: Baru Kali Ini Ada Masalah’:[Gambas:Video 20detik] (sya/ern) tka china punya e-ktp Original Source : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4445809/sengkarut-e-ktp-wna-china-terdaftar-di-dpt-cianjur