Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, gosip, permusuhan, informasi bohong, sarana provokasi hingga ujaran kebencian melalui media sosial.
Hal tersebut tertuang pada fatwa Nomor 24 Tahun 2017, tentang hukum dan pedoman bermuamalah (perilaku atau tindakan terhadap orang lain) melalui media sosial.
Setiap muslim diharamkan melakukan lima hal dalam bermuamalah melalui media sosial, yakni :
Pertama, melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
Ketiga, menyebarkan informasi bohong meskipun dengan
tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
Kelima, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktu.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi makin mempermudah masyarakat berkomunikasi dan menerima berbagai informasi.
Pemanfaatan media digital yang termasuk didalamnya adalah media sosial memiliki manfaat positif seperti, dapat memperkuat tali silaturahmi, wadah kegiatan ekonomi dan pendidikan serta hal positif lainnya.
Namun kemudian, media sosial juga menjadi sarana penyebaran informasi tidak bertanggungjawab sosial yang menyebabkan disharmoni sosial.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa tersebut di Jakarta, (13/5/2017).