TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Said Iqbal diperiksa hampir sembilan jam oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Dirinya mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
Baca: KPK Selidiki Suap Rp 48 Miliar yang Diduga Diterima Bupati Labuhanbatu
“Pemeriksaan saya sebagai saksi atas nama RS pada kejadian tanggal 2 Oktober 2018. Saya berstatus saksi atas tersangka atas nama RS tersebut. Ada 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” ujar Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Meski menjalani pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama, Said Iqbal mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan santai.
Dirinya menyebut tidak ada tekanan dalam pemeriksaan tersebut.
“Berlangsung dengan rileks, santai tidak ada tekanan dan suasana juga bagus. Termasuk dalam 23 (pertanyaan) tentang identitas diri,” ungkap Said Iqbal.
Lebih lanjut dirinya menyebut dalam pemeriksaan itu dia menjelaskan tentang apa yang dia tahu dan dia dengar tentang apa yang menimpa Ratna.
Baca: Logistik Pemilu 2019 Mulai di Kirim ke Daerah
“Pada prinsipnya dalam 23 pertanyaan tersebut saya menjelaskan tentang apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Bagaimana kejadian yang menimpa RS tersebut,” jelas Said Iqbal.
Said Iqbal merupakan saksi yang dipanggil Polda Metro Jaya.