Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, memberikan pandangan terkait surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Kepada majelis hakim, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas dakwaan JPU. Namun Ratna menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta dalam dakwaan tersebut.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Dikawal Jatanras Hingga Didampingi Atiqah Hasiholan
“Saya mengerti walaupun ada yang tidak sesuai fakta,” tegas Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Hakim sempat menyela, pernyataan dari Ratna. Menurut hakim, Ratna bisa mengungkapkan keberatannya tersebut dalam eksepsi. Namun Ratna meminta kembali berbicara lagi kepada majelis hakim.
“Boleh bicara sedikit ya lagi?” tutur Ratna.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Baca: Jaksa Baca Kronologi Pembicaraan Ratna : Sakit Sekitar Mata, Retak di Pelipis dan Rahang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.