Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyepakati bahwa buzzer politik dilarang untuk mempromosikan salah satu kandidat atau partai politik tertentu di masa tenang pemilu 2019.Kebijakan tersebut diketahui telah disepakati antara Kominfo dan Bawaslu pada Sabtu (13/4/2019). Sementara itu, masa tenang pemilu 2019 telah ditentukan yang berlaku pada 14-16 April.Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pelarangan buzzer politik sama halnya dengan iklan kampanye yang telah ditetapkan aturannya. Baca juga: Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang Nongol di Medsos”Kita samakan perlakukannya. Kita telah koordinasi dengan Bawaslu kemarin bahwa selama masa tenang buzzer dilarang untuk berkampanye atau mempromosikan (di media sosial),” kata Semuel.Tak hanya buzzer politik yang terdaftar, ketetapan ini juga berlaku bagi buzzer lainnya yang tak terdaftar. Artinya, mereka diimbau untuk setop berkampanye selama masa tenang ini.”Oh, iya semuanya, setiap orang, apalagi yang terdaftar. Setiap orang yang berkampanye atau mempromosikan terhadap calon-calon tertentu, itu yang akan kami tindak,” ujarnya.Sanksi kepada buzzer politik bila masih beraktivitas di masa tenang ini, Kominfo akan menindaknya, mulai dari pemblokiran akun di media sosial hingga pidana yang dalam hal ini urusannya diserahkan kepada Bawaslu dan Kepolisian.”Ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu sanksi administrasi. Misalnya, ada yang kedapatan kampanye di media sosial, kita akan take down cuitannya, kalau terus-terusan akunnya bisa di-suspend. Ada juga sanksi pidana, kalau ini urusannya ada di Bawaslu dan Kepolisian,” pungkasnya.Baca juga: Kominfo Luncurkan ‘Chatbot Anti Hoaks’, Apa Itu?Selain buzzer politik, larangan berkampanye ini juga berlaku bagi peserta dan partai politik.Dirangkum detikcom, Minggu (14/4/2019), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu pada intinya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April. Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September 2018. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan. (agt/fyk) bawaslu masa tenang di media sosial pilpres 2019 .skybanner { width: 160px; } googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1540810143861-0’); }); if ($(‘meta[property=”og:title”]’).attr(“content”) != “”) tt_mood = $(‘meta[property=”og:title”]’).attr(“content”); if ($(“h1”).text() != “”) tt_mood = $(“h1”).text(); tt_mood = tt_mood.replace(“#”, “”); $(document).ready(function(){ mood.create({ idkanal:105, idsubkanal: 1010, idfokus: 0, appid: 5, idnews:4510274, target : “themood”, title : tt_mood, url : “inet.detik.com/law-and-policy/d-4510274/buzzer-politik-kampanye-di-masa-tenang-bisa-dipidana”, date: “14-04-2019” }); }); Berita Terkait detikers, Besok Tak Usah Selfie di Bilik Suara Ya Masa Tenang, Iklan Kampanye Masih Banyak Ditemui di Facebook Sedang Masa Tenang Pemilu 2019, Mesin Ais Libur Nggak? Ada Iklan Politik di Masa Tenang, Facebook: Lapor ke Bawaslu Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang Nongol di Medsos Begini Cara Pakai ‘Chatbot Anti Hoaks’ di Telegram Kominfo Luncurkan ‘Chatbot Anti Hoaks’, Apa Itu? Jelang Nyoblos Pemilu 2019, Mesin Ais Kian Getol Buru Hoax .bacajuga .grid_row.gap .col_3:nth-child(9){display:none} Baca Juga detikNews Kubu Prabowo Imbau Pendukung Tunggu Real Count KPU detikNews Tanggapi Prabowo, Cyrus Network Tantang 02 Buka Data Exit Poll 5.000 TPS detikNews QC CSIS-Cyrus: Jokowi Unggul di Jateng-Jatim-DKI, Prabowo di Jabar-Banten detikNews Sempat Ada Isu Gerakan Rabu Putih, Polisi: Pencoblosan di Tangerang Aman detikNews Suara Pasangan Prabowo-Sandiaga Unggul di TPS Ponpes Walisongo Situbondo detikHealth Tak Semua Pengidap Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, Ini Kriterianya detikNews Jokowi-Ma’ruf Amin Semringah di Djakarta Theater detikHealth Foto: Ratusan Pengidap Gangguan Jiwa Tentukan Presidennya di TPS Ini DtkXComponent.render({ url_dtk: window.location.href, identifier: 4510274, group: 399, date: “17-04-2019”, title: “Buzzer Politik Kampanye di Masa Tenang, Bisa Dipidana”, appId: 5, url_share: “https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4510274/buzzer-politik-kampanye-di-masa-tenang-bisa-dipidana”, prefix: “dtk”, prokontra: 0, showhide: 0, kanalAds: “detik_inet”, envAds: “desktop”, onLogin, onResize, onScroll, onAlert, data_oa },’#thecomment2′); try { $(‘#thecomment2’).attrchange({ callback: function (e) { $(document.body).trigger(“sticky_kit:recalc”); } }).resizable(); } catch (e) {} finally {} Redaksi: redaksi[at]detikinet.com Informasi pemasangan iklan Hubungi: sales[at]detik.com News Feed Grab Bikin Parodi Shazam, Netizen Merespons dengan Kocak Rabu, 17 Apr 2019 18:21 WIB Film Shazam, superhero komik DC, kini sedang tayang di bioskop. Memanfaatkan momentum ini perusahaan ride hailing, Grab, ikut meramaikan lewat parodinya. Antoine Griezmann Hobi Main Football Manager Pakai Arsenal Rabu, 17 Apr 2019 18:05 WIB Antoine Griezmann, striker andalan Prancis dan Atletico Madrid, gemar main game strategi Football Manager. Uniknya, ia justru suka memainkan klub Arsenal. Fakta Baru Hengkangnya Duo Pendiri Instagram dari Facebook Rabu, 17 Apr 2019 17:45 WIB Hengkangnya duo pendiri Instagram dari Facebook sempat membuat heboh. Kini penyebab hengkangnya kedua orang itu mulai terungkap. Petinggi Sony Ungkap Detail PS5, Apa Saja? Rabu, 17 Apr 2019 17:27 WIB Rumor seputar Sony PlayStation 5 (PS5) sudah banyak berseliweran. Kali ini ada seorang petinggi Sony di divisi terkait yang mengungkap detail PS5. Apple dan Google Blokir Tik Tok di India Rabu, 17 Apr 2019 16:49 WIB Apple dan Google menghapus aplikasi populer TikTok dari App Store dan Play Store di India. Apa penyebabnya? Tentang Kemungkinan Nomor HP Ustaz Abdul Somad Dibajak Rabu, 17 Apr 2019 16:21 WIB Ustaz Abdul Somad mengklaim nomor HP-nya dibajak terkait kampanye politik. Sehubungan itu, menurut pengamat keamanan cyber ada tiga kemungkinan yang terjadi. #JokoWinElection vs #TheVictoryOfPrabowo Adu Klaim Kemenangan Rabu, 17 Apr 2019 15:23 WIB Hasil hitung cepat (Quick Count) Pemilu 2019 telah dimulai sejak pukul 15:00 WIB. Para pendukung kedua paslon pun mulai adu nyaring mengklaim kemenangan. Game Assassin’s Creed Bisa Bantu Restorasi Katedral Notre-Dame Rabu, 17 Apr 2019 15:00 WIB Upaya restorasi setelah Katedral Notre-Dame terbakar mungkin bisa terbantu oleh game Assassin’s Creed. Kok bisa? Pesta Diskon Operator Seluler Sampai Ponsel di Pesta Demokrasi Rabu, 17 Apr 2019 14:39 WIB Selain berpesta demokrasi di Pemilu 2019, detikers juga bisa ikut pesta diskon operator seluler, vendor smartphone, hingga layanan pembayaran digital hari ini. Seperti Amazon, Microsoft Juga Bikin Pesaing Apple AirPods Rabu, 17 Apr 2019 14:17 WIB Bukan cuma Amazon yang kabarnya sedang mengembangkan wireless earphone pesaing Apple AirPods. Microsoft juga dikabarkan tengah menggarap produk serupa. $(‘iframe’).on(‘load’, function(){ $(document.body).trigger(“sticky_kit:recalc”); }); { client_id: 5, ui: ‘popup’, site_id: 5, } Copyright © 2019 detikcom, All right reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Privacy Policy · Disclaimer var _comscore = _comscore || []; _comscore.push({ c1: “2”, c2: “8443234” }); (function() { var s = document.createElement(“script”), el = document.getElementsByTagName(“script”)[0]; s.async = true; s.src = (document.location.protocol == “https:” ? “https://sb” : “https://b”) + “.scorecardresearch.com/beacon.js”; el.parentNode.insertBefore(s, el); })(); $(“#slide_cb_pildun”).carouFredSel({ responsive: true, items : 3, circular: false, infinite: false, auto : false, scroll : { items : 1, }, prev : { button : “#pcd”, }, next : { button : “#ncd”, } }); var loadScriptAsync = function(uri){ return new Promise((resolve, reject) => { var tag = document.createElement(‘script’); tag.src = uri; tag.async = true; tag.onload = () => { resolve(); }; var firstScriptTag = document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; firstScriptTag.parentNode.insertBefore(tag, firstScriptTag); }); } var scriptLoaded = loadScriptAsync(‘https://newrevive.detik.com/delivery/asyncjs.php’); scriptLoaded.then(function(){ window.reviveAsync[“0cceecb9cae9f51a31123c541910d59b”].addEventListener(‘afterRenderBanner’,rvCallbackBanner); function rvCallbackBanner(data){ for(i=0;i= show) { callFunc(); console.log(‘zone id adjustment : ‘ + checkZone); } } } catch(e) { console.log(e); } } Original Source : https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4510274/buzzer-politik-kampanye-di-masa-tenang-bisa-dipidana