(KLARIFIKASI): Kemensetneg Perintahkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama Dua Hari

Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pengibaran bendera setengah tiang, yang menyebutkan pemasangan bendera satu tiang selama dua hari. “Informasi tersebut tidak benar,” kata Humas Kementerian Sekretariat Negara dalam siaran pers, Sabtu, 30 September 2017.
Dalam aturan tertulis, yang benar adalah pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama satu hari pada 30 September 2017. Lalu, pada 1 Oktober 2017, pengibaran bendera Merah Putih satu tiang penuh satu hari mulai pukul 06.00.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara bernomor B.908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017 tanggal 25 September 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017.
Selain itu, pedoman tersebut dapat dilihat di http://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/kontributor/humas/092517_revisi_pedoman_hari_kesaktian_pancasila.pdf.