[SALAH] Pemerintah telah melegalkan aborsi
Sumber:
Facebook
Tanggal publish: 07/03/2019
Berita
“Aborsi Sudah Legal. Kabar gembira untuk para sebat zina dan feminist laknat. Kini Indonesia sudah melegalkan Aborsi. Sungguh manusiawi sekali Rezim Jokowi ini.”
Hasil Cek Fakta
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/141/fakta-atau-hoax-benarkah-pemerintah-telah-melegalkan-aborsi
- https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/19/02/19/pn65zp383-pemerintah-siapkan-layanan-aborsi-aman-yang-sesuai-aturan
- http://kesga.kemkes.go.id/images/pedoman/PP%20No.%2061%20Th%202014%20ttg%20Kesehatan%20Reproduksi.pdf
Original Source : https://cekfakta.com/focus/1249