Indonesia

Penjelasan BPOM RI Soal Temuan Mikroplastik dalam Air Kemasan

Penjelasan BPOM RI Soal Temuan Mikroplastik dalam Air Kemasan

Penjelasan BPOM RI Soal Temuan Mikroplastik dalam Air Kemasan

16 Maret 2018 | 21:10 WIB (Hukmas)

 

PENJELASAN BPOM RI

TENTANG

 

ISU KANDUNGAN MIKROPLASTIK PADA AIR MINUM DALAM KEMASAN

 

 

Sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan, BPOM memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority),  US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
  2. Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia.  The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives  (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO  belum mengevaluasi toksisitas  plastik dan komponennya. Oleh karena itu,  belum ditetapkan  batas aman untuk mikroplastik.   Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO  belum mengatur  ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
  3. BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
  4. BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM RI terus melakukan pengawasan  pre-marketdan  post-market  terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
  5. Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi  Contact Center  HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533,  emailhalobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia



Original Source : https://stophoax.id/blog/post/penjelasan-bpom-soal-temuan-mikroplastik-dalam-air-kemasan