Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di dunia maya.
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (44) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
“Mereka menyediakan jasa penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen,” ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar dalam rilis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Sementara itu, Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok ini telah melakukan aksinya sejak November 2015.
“Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya,” jelas Susatyo Purnomo.
Baca: Pelajar SMK Ini Menghina Presiden Jokowi dan Kapolri serta Menantang Polisi di Facebook
Polisi menyita beberapa barang bukti dari para tersangka.
Barang bukti yang disita dari JAS di antaranya 50 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU dan 1 HD laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card.
Barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 HP Lenovo, 1 memory card, 5 simcard, dan 1 flashdisk.
Sedangkan barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 laptop + hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 simcard, dan 1 memory card.
MFT dan SRN dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana akses ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 1 jo Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)