TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komplotan penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax, Saracen ternyata bukan hanya kali ini berurusan dengan polisi.
Ketiga pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan tudingan penghinaan dan menyebar kebencian.
Baca: Polisi Ungkap Kelompok Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian Berbau SARA di Dunia Maya
Dalam aksinya, kelompok ini bisa menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari seorang pemesan.
Inilah 3 orang tersangka sindikat penyebar ujaran kebencian dan hoax yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
Mereka adalah JAS alias Jasriadi (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN alias Sri Rahayu Ningsih (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT alias Muhammad Faizal Tanong (44) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Jasriadi merupakan ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tanong menjabat sebagai ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih bertugas sebagai koordinator grup Saracen di wilayah Jawa Barat.

Dalam aksinya, mereka tidak hanya memiliki banyak akun di media sosial, tapi mereka juga membuat situs daring (online) saracennews.com agar berita yang mereka sebarkan terkesan asli.
Di situs ini, Jasriadi menjabat sebagai Pemimpin Redaksi sekaligus pemilik domain.
Pengusaha rental mobil ini juga merangkap sebagai ahli informasi teknologi (IT).