TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menkominfo Rudiantara memaparkan strategi pemerintah dalam memerangi konten hoax maupun bullying di sosial media.
“Regulasi jelas mengatur bahwa konten media sosial bertentangan dengan kaidah bernegara dan tidak sesuai dengan budaya bangsa,” kata Chief RA, panggilan akrab Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF).
Regulasi yang dimaksud adalah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 tahun 2016 sebagai perbaikan dari UU No.18 tahun 2008.
Aturan itu jelas mengatur bagaimana cara menggunakan media sosial dengan benar.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi menangani konten negatif ini dari hulu hingga hilir.
“Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITE no.19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya,” ungkap Rudiantara.
Di sisi hulu, pihaknya tidak hanya membuat sistem Trust+ yang kini berisi 800 ribu black list tetapi juga membuat daftar internet positif yang kini mencapai 250 ribu.
“Mudah-mudahan dalam 2-3 tahun ke depan daftar positif ini sudah melebihi black list,”ungkap Rudi. Daftar positif ini memuat konten yang selayaknya diakses oleh pengguna internet di Tanah Air.