Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dilantik Djoko Setiadi terkait dengan harapannya agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax, menimbulkan reaksi dari TB Hasanuddin.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menyatakan keinginan BSSN untuk memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum kepada penebar informasi hoax adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan UU yang ada.
“Point pertama yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan,” ujar Hasanuddin, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/1/2018).
Lagipula, kata Hasanuddin, hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.
Bahkan, menurut Hasanuddin, dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.
“Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman,” ungkapnya.
Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, Hasanuddin menilai, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas.