TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangkap para Penyebar hoax berbau SARA. Tertangkapnya komplotan yang menyebarkan hoax berbau SARA, sangat meresahkan rakyat, khususnya umat Islam. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PP Bamusi, Faozan Amar, Sabtu (3/3/2018).
“Penggunaan kata muslim menodai citra Islam. Penyebaran konten hoax berbau SARA tidak hanya bertentangan dengan hukum positif yang Ada di Indonesia tetapi juga hukum agama,” ungkap Faozan.
Apalagi, Faozan mengingatkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa. Yang isinya setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain).
“Fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA),” ujar Faozan.
“Karena itu, kita dukung Polri mengungkap kasus tersebut secara tuntas Sampai ke akar-akarnya, sehingga diketahui motif dan tujuan penyebaran hoax berbau SARÀ tersebut,” Faozan menegaskan.
Sehari sebelumnuya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan tidak semua anggota grup berperan aktif dalam penyebaran hoax.
“Polri tidak memukul rata ya semunya (anggota) yang ada di grup MCA itu. Banyak orang-orang di grup hanya ingin melihat, hanya ingin melihat pandangan-pandangan begitu dan lebih banyak yang benar,” kata Iqbal, di gedung Dewan Pers, Jumat (2/3/2018).
Dia menjelaskan untuk anggota-anggota yang tidak terbukti, pihaknya akan mengantisipasi agar tak mudah terprovokasi. “Banyak juga sudah terprovokasi dan bahkan ikut didalam desain hoax itu dan itu yang kami antisipasi,” jelas Iqbal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon secara resmi melaporkan sejumlah akun penyebar konten hoaks di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan dengan dugaan telah menyebarkan konten hoaks, yaitu @anandasukarlan, @makLambeTurah dan @stlaSoso1.
“Demi menegakkan hukum dan keadilan, termasuk menegakkan sistem dalam sistem komunikasi di media sosial kita, saya melaporkan akun atas nama Ananda Sukarlan dan akun lain terkait pemberitaan yang sama,” ungkap Fadli di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/3/2018) sore.