TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat penyebaran video hoaks demo rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Jumat lalu.
Mereka ditangkap di Bandung, Jakarta, Cianjur, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemarin.
Tersangka berinisial GG yang menggunakan akun facebook Wawan Gunawan diamankan di Bandung pada Sabtu, 15 September pukul 15.15 WIB.
Selanjutnya, tersangka Syuhada Al Aqse alias SAA ditangkap di dekat kediamannya, daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Minggu, 16 September 2018, sekitar pukul 02.55 WIB.
Dalam penyebaran video hoaks tersebut, SSA menggunakan akun Facebook bernama Syuhada Al Aqse.
Setelah pemeriksaan awal, akhirnya SSA ditahan. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).
“Iya (ditahan). Subjektifitas penyidik ya,” ujar Argo.