TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengamankan seorang perempuan yang turut menyebarkan berita bohong atau hoaks seputar peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengidentifikasi akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita hoaks atau berita yang berlebihan atau berita yang tidak lengkap.
“(Penyebaran informasi itu) dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).
Dari beberapa orang yang ditangkap Polri terdapat satu perempuan berinisial A (30 tahun).
Polri turut membagikan informasi ini melalui akun resmi Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri.
Dedi menyampaikan, A ditangkap pada Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Perempuan ini, lanjut Dedi, mengunggah potongan video jatuhnya pesawat Lion Air dengan caption atau keterangan seperti berikut: “turut berdua atas jatuhnya PESAWAT LION AIR JT 610 Tujuan Jakarta Pangkalpinang semoga semua korban cpt ditemukan, Aamiin”
Dedi menegaskan, video yang diunggah tersebut bukan merupakan video pesawat Lion Air JT 610.
Ia menambahkan, kasus tersebut sudah ditangani Polri.
“Polri sangat fokus menangani kasus-kasus hoaks yang meresahkan masyarakat,” ujar Dedi.
Pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Dengan tidak ikut menyebarkan hoaks, karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Dedi.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan berita atau informasi di media sosial yang sumbernya tidak kredibel.
“Silakan masyarakat untuk melaporkan kepada aparat Polri terdekat apabila menerima info-info tersebut,” kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perempuan Penyebar Hoaks Video Pesawat Lion Air Jatuh Ditangkap”