Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Ditreskrimsus Polda NTT menciduk seorang pria yang memosting ancaman bom malam tahun baru di linimasa group Facebook Viktor lerik (Viki lerik) bebas bicara bicara bebas.
Belum 24 jam memosting, EB (26) oknum pemuda yang berasal dari Kecamatan Maulafa Kota Kupang ini ditangkap pada Senin (31/12/2018) sekira pukul 15.00 Wita.
Dirkrimsus Polda NTT AKBP Hery Tri Maryadi SH MH ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (1/1/2019) petang menjelaskan kasus teror dan hoax itu sedang ditangani pihaknya.
AKBP Hery menjelaskan, pelaku penyebar teror dan hoax bom malam tahun baru itu telah diperiksa dan memberi keterangan kepada polisi sejak ditangkap pada Senin (31/12/2018) kemarin.
Proses penanganan kasus ini tengah menunggu keterangan ahli yang didatangkan dari Kemenkominfo.
“Kasus ini sedang kita tangani, saat ini kita sedang menunggu keterangan ahli dari Kemenkominfo. Apakah ini masuk dalam kategori ancaman dan sebagainya, soal lokasi waktu dan jenis ancamannya,” jelas AKBP Hery.
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Penyebar Teror dan Hoax Bom Malam Tahun Baru di Kupang Diciduk Polda NTT
Pelaku, lanjut Hery untuk saat ini tidak ditahan karena menunggu keterangan ahli.
Pelaku diketahui telah memposting di linimasa group Facebook Viktor lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas dengan postingan “Ada yang mau ikut ko…pi teror kow entar malam tanggal 1 ktong pi bom..selamatkan tanggal 1 Januari… auo ktong rame2…”
Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud untuk membuat resah masyarakat. Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta telah diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Hp Samsung.
Pelaku diduga melanggar pasal 45A ayat 1 jo pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 sebagai pengganti UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1M (Satu Miliar Rupiah).