Wiranto Sebut Hoax Termasuk Teror dan Ancaman, Pelakunya Harus Ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhumkam) Wiranto mengatakan, bagaimana pun pelaku penyebar hoax atau berita bohong harus ditangkap.

Ia mengatakan, hoaks termasuk dalam teror yang cukup meresahkan masyarakat.

“Hoaks tangkap saja pelakunya,” yang ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

“Ada UU-nya, kita hukum sesuai UU yang berlaku. karena hoaks itu kan teror sebenarnya, hoaks itu teror lho, karena hoaks itu menyebarkan berita palsu, berita bohong yang bisa membuat ketakutan, mengancam, bisa membuat kacau, membuat resah,” terang dia.

Mantan Panglima ABRI ini menuturkan, tak sulit untuk menangkap para pelaku penyebar berita yang meresahkan itu.

Baca: KPK Minta Keterangan Aher dalam Kasus Suap Meikarta

Kini, ujarnya, telah ada sistem teknologi teranyar, yang dapat mendeteksi hoaks sejak pertama kali disebar.

“Kita sudah ada sistem teknologi terakhir, yang mampu melacak hoaks itu asal mula dari mana sudah terlacak sekarang, makanya kita dengan cepat mengetahui asal usul pertama kali berita itu dimunculkan dari mana,” ujar Wiranto.

Lebih jauh ia menambahkan, berita bohong yang disebar juga menjadi ancaman seiring kemajuan teknologi yang berkembang cepat sekali.



Original Source : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/09/wiranto-sebut-hoax-termasuk-teror-dan-ancaman-pelakunya-harus-ditangkap