Perbedaan Ideologi Penyedia Platform Medsos dengan UU Jadi Tantangan Bawaslu Tangkal Sebaran Hoaks

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulastio mengungkapkan tiga tantangan yang dihadapi pihaknya dalam menangkal penyebaran hoax saat Pilpres dan Pileg 2019.

“Karena dasar kami Undang-Undang. Tentu hal pertama sebab kami meminta satu konten diturunkan adalah tentu saja dia melanggar isi kampanye yang itu ada di Undang-Undang. Ini yang seringkali berbeda dengan standard mereka (penyedia platform),” kata Sulastio dalam Diskusi Publik Institute for Indonesia Local Policy Studies (ILPOS) dengan tema “Menjadi Pemilih Cerdas Melawan Maraknya Hoax dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2019” pada Kamis (10/1/2019) di Matraman, Jakarta Pusat.

Baca: Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil Minta Tuduhan Kepadanya Jangan Didramatisasi

Ia mencontohkan, dalam hal seperti konten berisi terorisme atau penggunaan kekerasan penyedia konten bisa sepakat karena hal tersebut berlaku universal.

Namun dalam hal tertentu misalnya menurunkan atau men-take down konten berisi isu ideologi komunisme yang dinilai bisa memanaskan suhu pemilu hal itu akan memicu perdebatan antara pihaknya dengan penyedia konten media sosial.

Ia pun mengatakan tidak mudah melakukan hal tersebut karena secara global orang berhak mendisukusikan ideogi apapun.

“Kami tentu tidak akan mudah meminta itu, karena jelas secara global orang bebas melakukan diskusi soal ideogi apa pun karena para penyedia jasa ini kan menjual yang namanya kebebasan bicara. Jadi memang seringkali tantangan bagi kami ketika harus meminta konten diturunkan adalah soal perdebatan kenapa ini harus diturunkan atau tidak yang memang berbeda ukuran antara kami yang melaksanakan Undang-Undang dengan mereka yang punya standard global,” kata Sulastio.

Tantangan kedua yang dihadapi Nawaslu adalah minimnya pemahaman publik yang melaporkan adanya pelanggaran.

Ia mencontohkan, kalau Bawaslu kerap menerima laporan dari publik yang tidak lengkap soal akun yang melakukan pelanggaran.

Itu karena Bawaslu yang tidak memiliki mesin khusus kesulitan untuk melacaknya.

“Kami sering sekali mendapat laporan, tapi laporannya hanya foto, atau screenshot dari konten tersebut. Sehingga kami harus cari itu dikirim dari akun mana, alamatnya apa, itu sulit sekali,” kata Sulastio.

Kesulitan ketiga adalah persoalan penindakan.

Baca: Besok, Bawaslu Kabupaten Bogor Putuskan Nasib Anies Baswedan

Ia mengatakan, sering kali ketika sebuah akun sudah dilaporkan kemudian postingan akun yang diduga telah melanggar tersebut sudah dihapus.

“Memang target kami yang ingin menurunkan sudah tercapai. Tapi untuk menelusuri motif jadi kabur. Kami butuh itu karena kami ingin tahu pola-pola atau siapa saja aktor intelektual yang dulu polisi pernah merilis katanya ada yang memproduksi konten seperti ini sehingga kami bisa mengetahui dan membuat semacam pencegahan,” kata Sulastio.



Original Source : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/11/perbedaan-ideologi-penyedia-platform-medsos-dengan-uu-jadi-tantangan-bawaslu-tangkal-sebaran-hoaks