TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan negara perlu menegakkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tanpa pandang bulu, untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian yang semakin merajalela di dunia maya.
Menurut Mahfud, aparat penegak hukum tak boleh pandang bulu dalam menegakkan UU ITE.
“Menurut saya untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian negara harus hadir misal dengan menegakkan UU ITE, kalau A ditangkap, yang B juga harus ditangkap jika melakukan yang sama, kalau tidak persoalan ini tak akan selesai,” ujar Mahfud MD ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/12/2018).
Mahfud MD menegaskan bahwa menyebarnya hoaks dan ujaran kebencian karena konservatisme dan eksklusivitas dalam beragama.
Ia pun mengaku sering menjadi sasaran ujaran kebencian di dunia maya. “Ya macam-macam, misalnya kita berbicara sesuatu lalu dituding kafir dan lain-lain,” ungkapnya.
Baca: Tak Ingin Terbebani Utang, Wanita Asal Sulawesi Nekat Beli Motor Pakai Uang Pecahan Rp 2000 Sekarung
“Yang jelas kita sebagai warga negara harus sadar Indonesia tak boleh terpecah-belah karena hanya perbedaan dan kebebasan,” pungkasnya.