TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim dari Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap penyebar berita bohong atau hoaks tentang 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
Pria berinisial MIK (38) tersebut ditangkap pada Minggu (6/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya, Jln Metro Cendana, Cilegon, Banten. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai guru SMP.
“Dia menyebar (hoax) di akun twitter atas nama @chiecilihie80,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Pengungkapan tersebut setelah tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara online. Dalam penelusuran tersebut ditemukan akun Twitter @chiecilihie80 membuat cuitan yang menyebutkan tentang hoaks 7 kontainer surat suara.
“Bahwa informasi tersebut sampai saat ini tidak dapat dibuktikan sumbernya,” ungkap Argo.
Baca: Bertemu Saat Natal, Bude Siswi SMK yang Tewas Dibunuh di Bogor Lihat Perubahan di Tubun Noven
Akibat ulahnya MIK dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.