TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka penyebar hoaks 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos, MIK, melakukan aksinya dengan memention atau mengirim status Twitternya kepada akun milik Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, @dahnilanzar.
Cuitan tersebut berbunyi: “@dahnilanzar Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGLOK TUH.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dari hasil pemeriksaan, MIK mengaku ingin menyebarkan kabar tersebut kepada pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Dari pemeriksaan yang bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang informasi tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara
Meski menyebarkan berita tersebut, namun MIK tidak dapat memberikan sumber informasi hoaks yang dirinya dapat. Pelaku hanya mengaku mendapatkan kabar itu dari Facebook.
“Kemudian setelah penyidik pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tersangka juga tak bisa membuktikan ini capturenya dari mana. Kami tanya dari mana, dia tidak bisa membuktikan. Kata dia dari Facebook, tapi dia gak tahu Facebook siapa,” jelas Argo.
Baca: Selama Jadi Tahanan Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith Selalu Pimpin Salat Jumat
Seperti diketahui, MIK ditangkap pada Minggu (6/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya, Jln Metro Cendana, Cilegon, Banten. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai guru SMP.
Akibat ulahnya MIK dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.