TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.
Rencananya, penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, (31/1/2019) besok.
“Sebagai penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka besok ya akan kita lakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Meski memastikan penyerahan Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI Jakarta, namun Argo belum dapat memastikan tempat Ratna ditahan selanjutnya. Pihaknya memastikan bakal memberikan pengamanan terhadap Ratna.
“Kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana daripada ibu Ratna Sarumpaet oleh kejaksaan. Kita lakukan pemantauan kita lakukan pengamanan juga, jangan sampai ada terjadi hal yang tidak kita inginkan di sana ya,” tutur Argo.
Baca: Sempat Gagal, Panen Udang Vanname di Muara Gembong Capai 5 Ton
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.