Permohonan Keluarga, Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski telah dilimpahkan bersama bukti-bukti kasus yang menjeratnya tersebut, namun Ratna tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Rencananya nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Supardi mengungkapkan alasan Ratna kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena faktor kesehatan. Pihak keluarga mengajukan kepada pihak penyidik agar tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mengingat Ratna masih menjalani proses perawatan oleh dokter yang berada di Polda Metro Jaya.

“Karena selama disana, dokumen yang disampaikan penyidik bahwa beliau ibu Ratna ini kan ada perawatan dokter disana,” jelas Supardi.

Baca: Kubu Jokowi Sebut Tuduhan Ahmad Dhani Korban Rezim Menyesatkan

Selain faktor kesehatan, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan faktor jarak dari Polda Metro Jaya ke pengadilan yang dinilai lebih dekat.

“Sementara ini peralatan kesehatan juga disana, jarak juga lebih dekat dari pengadilan kesana,” ungkap Supardi.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua.

Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.



Original Source : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/permohonan-keluarga-ratna-sarumpaet-tetap-ditahan-di-rutan-polda-metro-jaya