Tim Jaksa Penuntut Umum Ratna Sarumpaet Kombinasi dari Kejagung Hingga Kejari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet telah dibentuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengungkapkan komposisi JPU bakal dikombinasikan dari Kejari hingga Kejaksaan Agung.

“Kombinasi ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung, jumlahnya biar nanti saja di dakwaannya, pokoknya nanti saja yang jelas kombinasi ya,” ujar Supardi di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Sementara itu, Ratna Sarumpaet saat ini telah berstatus sebagai tahanan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.

” Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan,” tutur Supardi.

Baca: Bantah Jadi Penyebab Cerai Ahok & Veronica Tan, Fifi Lety Justru Ungkap Kesaksiannya di Singapura

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua.

Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Umar Ritonga Masih Buron, KPK Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 198

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.



Original Source : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/tim-jaksa-penuntut-umum-ratna-sarumpaet-kombinasi-dari-kejagung-hingga-kejari