TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – Pimpinan Pondok Pesantren Dzikir Al Fath, Sukabumi, KH Fajar Laksana Al Fath mengatakan bahwa hoaks atau berita bohong dalam hukum agama Islam gibah.
Hal itu disampaikan Kiai Laksana saat bertemu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pondok Lesantren Dzikir Al Fath, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
“Namanya hoaks apapaun bentuknya itu bagian daripada gibah bagian daripada fitnah, dosanya sama dengan memakan bangkai daging saudaranya, hukumnya dosa besar,” katanya kepada wartawan.
Oleh sebab itu, Kiai Laksana mengajak masyarakat tidak terpengaruh oleh berita hoaks.
Terlebih lagi hoaks itu sendiri sering ditujukan kepada calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Maruf Amin.
Baca: Jokowi-Maruf Gencar Kampanye di Medsos Gunakan Meme
Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum, peraturan perundangan yang menjerat pelaku hoaks dan berita bohong sudah ada.
Maka siapapun yang melakukan hoaks siap-siap masuk jeruji besi.
“Alhamdulilah dalam hukum Indonesia sudah ada UU nya jadi mereka lakukan hoaks tinggal dipidanakan saja jadi enggak perlu diributkan kembali karena hoaks sudah masuk ke tataran hukum pidana, karena sudah ada hukum pidana ya kami tidak banyak biacacara, siapa yang lakukan hoaks siap siap di jeruji saja begitu,” tandasnya.