TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan dakwaan kasus Ratna Sarumpaet sudah selesai sehingga dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang.
“Alhamdulillah sudah (rampung dakwaan),” kata Supardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Baca: Pandangan Psikolog Soal Sikap Prabowo Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Namun, Supardi mengatakan saat ini berkas dakwaan Ratna belum dikirim ke pengadilan. Kemungkinan, dalam waktu dekat akan segera dikirim dakwaan Ratna ke pengadilan sehingga bisa diproses sidang.
“Belum (dilimpahkan). Tanya kapan toh? As soon as possible, secepat-cepatnya. Tunggu, kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa,” ujarnya.
Sementara Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengakui kalau dakwaan kasus Ratna Sarumpaet belum dikirim oleh kejaksaan ke pengadilan.
Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN,” kata Guntur.
Menurut dia, memang tidak ada batas waktu untuk pengiriman dakwaan kasus Ratna oleh jaksa ke pengadilan.
Namun, jaksa harus ingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna.
“Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan,” katanya.
Baca: Masih Susun Dakwaan, Ratna Sarumpaet Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019). Namun, Kejati DKI belum kirim dakwaan Ratna ke pengadilan untuk diadili.