Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak baru setelah bakal disidangkan pada esok hari, Kamis (28/2/2019).
Sidang tersebut bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim dalam sidang ini bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Berikut kronologis kasus tersebut:
Kasus ini bermula saat foto Ratna Sarumpaet dengan wajah bengkak dan memar beredar viral di media sosial. Foto ini geger, karena Ratna yang saat itu menjadi salah satu Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut dianiaya.
Kabar penganiayaan ini mendapatkan respon keras dari BPN Prabowo-Sandiaga. Mereka mengutuk kejadian ini dengan menyebut sebagai perbuatan biadab.
Bahkan Ratna mengaku kepada Prabowo secara langsung bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang. Dirinya mengaku dianiaya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.
Dirinya bercerita dihajar oleh tiga orang bersama dua temannya dari Sri Lanka dan Malaysia usai menghadiri acara di sebuah hotel di Bandung.