Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mendakwa terdakwa Ratna Sarumpaet telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ratna Sarumpaet dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet Dilarang Disiarkan Langsung
Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar JPU saat membacakan dakwaan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan berujung unjuk rasa serta tanggapan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” tutur jaksa.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Baca: Teriakan Atiqah Hasiholan Sebelum Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.