TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang adanya 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos ke pihak kejaksaan.
Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan berinisial MIK dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggungjawab penyidik akan mengirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Argo mengatakan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (27/2/2019) kemarin. Polisi menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Kejaksaan.
“Sebagai tanggungjawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya, menyerahkan tersangka dan barang bukti ya. Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka dan juga handphone,” pungkas Argo.
Baca: KPK Proses Laporan PP Pemuda Muhammadiyah Soal Korupsi Dana Kemah
Seperti diketahui, Akibat ulahnya MIK dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.