TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah memberi instruksi untuk menindak tegas pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks.
Penindakan harus dilakukan untuk hoaks yang disebarkan lewat media sosial atau pun secara langsung dari rumah ke rumah.
Baca: Presiden Jokowi Hadiri Harlah ke-46 Partai Persatuan Pembangunan di Ancol
“Saya sampaikan ke Kapolri, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada siapapun yang menggangu persatuan dengan cara sebar hoaks, dari pintu ke pintu atau pun di media sosial,” kata Presiden Jokowi saat menghadiri Harlah ke-46 Partai Persatuan Pembangunan di Ancol, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Jokowi menyebut, menjelang pemilu 17 April 2019, hoaks tak lagi hanya muncul di media sosial, namun juga disebarkan secara langsung dari rumah ke rumah.
Ia menegaskan penyebaran hoaks ini sangat berbahaya bagi persatuan.
“Ini bukan barang sepele. Harus tegas, harus tegas. Ini saya sampaikan karena ini semakin dekati 17 April. Kita lihat yang disampaikan pak ketua umum. Kalau kita tidak respons, ini akan semakin merebak di mana-mana,” kata Jokowi.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy memang sempat menyinggung soal adanya ibu-ibu yang melakukan kampanye hitam kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin.
Baca: MUI Sebut Pemerintahan Jokowi Tak Pernah Kriminalisasi Ulama
Tiga ibu-ibu itu mendatangi rumah-rumah dan menyebut tak akan ada lagi azan serta LGBT akan dilegalikan jika Paslon 01 memenangi pilpres.
Ketiga ibu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Penulis : Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Instruksi Jokowi ke Kapolri, Tindak Penyebar Hoaks di Medsos atau Rumah ke Rumah