JPU Tayangkan Alat Bukti Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAJaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman suara atau voice note dan hasil capture atau tangkapan gambar di aplikasi Whatsapp terkait kasus pembuatan dan penyebaran informasi hoaks.

Hal ini dilakukan di sidang kasus pembuatan dan penyebaran informasi hoaks yang menjerat terdakwa Bagus Buwana Putra.

Baca: Saksi Khawatir Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Hilangkan Kepercayaan Publik terhadap KPU

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

JPU menayangkan dua alat bukti itu dihadapan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Sigit Joyowardono yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan itu.

Sigit membenarkan mengenai alat bukti tersebut.

Menurut dia, alat bukti itu dilampirkan kepada penyidik Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.

“Benar. Ini, kami pakai alat bukti ke penegak hukum,” kata Sigit.

Di kesempatan itu, JPU menanyakan mengenai asal mula saksi mengetahui informasi tersebut.

“Setelah saudara mendengar berita bohong. Coba ingat kembali awal mula dari mana saudara mendapat berita itu apa dari Whatsapp. Apakah dari media elektronik di TV? Apakah dari Whatsapp grup atau japri?” tanya Jaksa.



Original Source : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/11/jpu-tayangkan-alat-bukti-kasus-hoaks-7-kontainer-surat-suara-tercoblos