Ratna Sarumpaet Mencoblos di Rutan Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal melakukan pencoblosan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Iya, beliau mencoblos di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Desmihardi belum dapat memastikan kehadiran anak-anak Ratna Sarumpaet untuk mendampingi sang ibu.

Namun dirinya mengatakan biasanya, anggota keluarga Ratna Sarumpaet ada yang mengunjunginya hampir setiap hari.

“Kalau untuk khusus mendampingi beliau untuk mencoblos belum ada info ke saya. Tapi biasanya keluarga selalu ada yang datang ke Polda Metro Jaya,” ungkap Desmihardi.

Baca: Pemohon Keberatan Terhadap Penolakan Uji Materi Publikasi Hasil Survei

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Original Source : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/16/ratna-sarumpaet-mencoblos-di-rutan-polda-metro-jaya